KONTEKS.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta menyebut, dari 21 juta lebih kendaraan ada di DKI Jakarta saat ini.
Dari jumlah tersebut, 17 juta di antaranya merupakan kendaraan di luar mobil penumpang.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, emisi dari kendaraan bermotor tersebut menjadi salah satu sumber polusi udara di Jakarta.
“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” ujarnya, Jumat 25 Agustus 2023.
Lantaran itu, Sarjoko meminta warga merawat kendaraan dan mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.
“Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor,” ujarnya.
Data terkini, jumlah kendaraan di Jakarta yang melakukan uji emisi baru mencapai 5 persen.
Data Samsat
Berdasarkan data, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, jumlah kendaraan di DKI Jakarta pertengahan tahun 2023 tercatat 23 juta.
“Kalau dari data Samsat, di Polda Metro Jaya saat ini kurang lebih ada 23 juta yang terdata,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.
Jumlah tersebut, kata Doni, mengalami peningkatan sebesar 2-3 persen setiap tahunnya.
“Kurang lebih ada 2-3 persen kenaikan tiap tahun,” ujarnya.
Doni mengatakan jumlah 23 juta kendaraan tersebut diprediksi mengalami peningkatan seiring membaik kondisi ekonomi dan daya beli.
“Tergantung dari ekonomi di negara kita. Kalau semakin baik masyarakat daya belinya tinggi itu menentukan,” ujarnya.
Uji Coba Tilang Emisi Kendaraan
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar uji coba razia emisi kendaraan mulai hari ini, Jumat 25 Agustus 2023.
Uji coba razia emisi kendaraan tergelar di lima ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia emisi kendaraan ini merupakan upaya mengurangi polusi udara secara signifikan.
“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat terkendali,” ujar Asep, menukil beritajakata.id, Kamis 24 Agustus 2023.
Menurut Asep, pihaknya mulai menurunkan satgas emisi di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.
Artinya, belum ada tindakan penilangan, melainkan hanya sosialisasi.
Tilang Emisi Kendaraan
Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi kendaraan mulai Sabtu, 26 Agustus 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kendaraan roda dua dan empat yang tak lulus uji emisi akan mendapat sanksi tilang.
Adapun sanksi untuk untuk roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp500.000.
“Tanggal 26 besok itu sudah mulai (tilang uji emisi). (Denda) untuk sepeda motor sebesar Rp250 ribu, roda empat Rp500 ribu. Denda maksimal,” tegas Latif kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Lokasi razia emisi kendaraan besok yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M dan Jalan Asia Afrika.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"