KONTEKS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis hingga Kamis 24 Agustus 2023 besok.
Uji emisi gratis kendaraan bermotor untuk umum. Pelaksanaannya di area parkir gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kegiatan uji emisi itu untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Pria dengan sapaan Pras itu mengimbau warga maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI maupun DPRD memanfaatkan fasilitas tersebut.
“DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan roda dua dan empat secara gratis. Melakukan upaya kecil dengan harapan yang besar agar kualitas udara Jakarta berangsur membaik. Layak untuk menunjang aktivitas warga,” ujar Pras, Rabu 23 Agustus 2023.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkungan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta untuk memanfaatkan uji emisi ini,” kata dia.
Larangan Bawa Kendaraan
DPRD DKI Jakarta menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Larangan tersebut berlakukan setiap hari Rabu.
Larangan tersebut untuk seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang memasuki gedung DPRD DKI.
Dalam rangka upaya mengurangi polusi udara di Kota Jakarta.
Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta Augustinus mendatangabi SE tersebut pada 21 Agustus 2023.
“Edaran ini untuk menjadi perhatian dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"