KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian terus menyelidiki insiden truk tabrak 7 pemotor melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kekinian, polisi menyebut telah memeriksa dua orang pemotor yang terlibat kecelakaan dengan truk di Lenteng Agung tersebut.
“Hari ini kita sudah memeriksa dua orang yang terlibat dari motor. Nanti kita akan update lagi siapa saja,” ungkap Kasat Lantas Polre Metro Jaksel, Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Kamis 24 Agustus 2023.
Bayu mengatakan, tidak menutup kemungkinan para pemotor terperisa tersebut jadi tersangka kasus kecelakaan dengan truk itu.
Menurut Bayu, para pemotor bisa terjerat Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tapi kemungkinan-kemungkinan itu pasti ada. Kalau memang nanti ternyata ada unsur pidananya dari motor, kita bisa kenakan Pasal 310 ayat 2 itu,” ujarnya.
“Pengemudi yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kerugian materiil termasuk juga luka ringan dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp2 juta,” jelas Bayu.
Tes Urine
Sebelumnya, Bayu mengatakan telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33).
Hasilnya, sopir truk negatif alkohol serta narkotika.
“Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami,” ujar Bayu.
Polisi juga sudah mengamankan dua motor dan truk yang terlibat kecelakaan.
Meski demikian, kata Bayu, terdapat sejumlah pemotor melawan arah yang kabur setelah tertabrak truk.
Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah.
Menurut Bayu, pemotor bisa mendapat sanksi lantaran karena melawan arah.
Bahkan, polisi dapat menjerat pemotor tersebut dengan sanksi pidana lantaran menyebabkan kecelakaan.
“Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil,” ujarnya.
“Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"