KONTEKS.CO.ID – Rafael Alun Trisambodo ogah membayar biaya restitusi atas penganiyaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Pernyataan Rafael Alun Trisambodo tak bersedia membayar biaya restitusi Mario Dandi itu disampaikan melalui surat yang dibacakan penasihat hukum Mario, Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
Dalam surat yang dibacakan Andreas Nahot hampir tiga menit itu, salah satu pesannya berisi penolakan Rafael Alun Trisambodo menanggung restitusi yang dibebankan kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Musababnya, Rafael Alun Trisambodo menilai sang anak sudah dewasa sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
“Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi keputusan keluarga kami,” tulis Rafael Alun.
“Apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” lanjutnya.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” sambung dia.
Menurut Rafael Alun, dirinya selaku orang tua Mario tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban,” ujarnya.
“Namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial,” kata Andreas.
“Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” lanjut dia.
Mario Dandy Hanya Bisa Tertunduk
Isi surat dari Rafael Alun tersebut juga didengar langsung oleh Mario Dandy duduk di kursi terdakwa.
Mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang serta celana panjang berwarna hitam, Mario Dandy hanya bisa tertunduk mendengar isi surat dari ayahnya dibacakan di muka sidang.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa 1 Agustus 2023 mendatang.
Sebabnya, kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga mengaku tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang kali ini.
Nilai Restitusi Ratusan Miliar
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mengajukan nilai restitusi di bawah Rp100 miliar.
Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova menjelaskan, permohonan dari keluarga David yang diwakili Jonathan Latumahina meminta perhitungan penggantian restitusi kepada LPSK, pada 17 Maret 2023.
Kepada Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Jova menjelaskan keluarga David Ozora meminta restitusi sebesar Rp52 miliar.
Nominal itu, kata dia, dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis dan beban penderitaan.
“Permohonan Rp52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp1.315.000.045 dan penderitaan senilai Rp50 miliar,” jelas Jova.
Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan.
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.
Lalu, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Selanjutnya, komponen terakhir yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan David Ozora.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane dan anak AG.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"