KONTEKS.CO.ID – Sidang kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Juli 2023.
Sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan menghadirkan seorang saksi ahli.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan mengatakan, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah ahli pidana.
“Satu orang ahli pidana (yang akan hadir),” kata Hafiz Kurniawan saat dihubungi wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Namun, Hafiz belum mengungkap nama dan asal dari saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut informasi, ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Dr Alfitra.
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat
Diketahui, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa mengatakan penganiayaan berat itu dilakukan Mario bersama dengan terdakwa Shane Lukas dan anak AG.
Disebutkan, penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak berinisial AG.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, penganiayaan diawali ketika Mario Dandy Satriyp bertemu mantan pacarnya bernama Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
Saat bertemu Mario, Amanda memberi informasi ke Mario terkait hubungan AG dengan David hingga membuat Mario cemburu.
Jaksa menyebut sebelum dengan Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David yang jadi korban penganiayaan.
Setelah mendengar informasi Amanda, lanjut jaksa, Mario emosi dan langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp namun tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban, Mario Dandy menyampaikan informasi tersebut ke AG. Namun, AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah. Selanjutnya, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.
Dikatakan jaksa, pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG yang menghubungi David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar.
“Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, anak chat anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar, di mana ajakan itu disetujui oleh anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,” tutur jaksa.
Sebelum bertemu David, Mario Dandy menghubungi Shane Lukas dan meminta ditemani.
Mario Dandy meminta Lukas Shane merekam ketika dirinya menganiaya David. Permintaan Mario itu disanggupi Shane.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
“Bahwa kemudian anak, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"