KONTEKS.CO.ID – Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN akan berkumpul di Jakarta membuat geger.
Rencananya Komunitas LGBT itu akan bertemu dan berkumpul di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.
Pertemuan komunitas LGBT tersebut diorganisir ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
“Apakah kalian aktivis queer yang berbasis di Malaysia, Thailand, Laos, Singapura, dan negara lain di Asia Tenggara? Mari bergabung bersama kami dalam ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) Juli ini,” tulis ASEAN SOGIE Caucus dalam pengumuman di Instagram, @aseansoegicaucus dikutip Selasa, 11 Juli 2023.
Pertemuan bertajuk ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) merupakan tempat berkumpulnya para aktivis LGBTQ Asia Tenggara.
Meski demikian, panitia acara ini tidak menyebutkan lokasi spesifik tepatnya acara ini.
Namun, mereka telah memberikan informasi apa saja kegiatan yang dilakukan selama lima hari.
“AAW diharapkan dapat menjadi salah satu alat bagi para aktivis LGBT di kawasan ini untuk menemukan regionalisme alternatifnya sendiri,” tulis pengumuman Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus dalam unggahan bersama di Instagram.
Kekinian, flyer pertemuan bertema ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) ini sudah dihapus di akun Instagram @aseansoegicaucus.
Tautan undangan pun kini sudah tidak menerima tanggapan.
Reaksi Keras MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras terkait kabar rencana pertemuan komunitas LBGT se-ASEAN di Jakarta.
MUI meminta pemerintah melarang pertemuan komunitas LGBT tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, kegiatan komunitas LBGT tersebut melanggar Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.
Kata dia, tidak ada alasan untuk membiarkan pertemuan LGBT se-ASEAN tersebut berlangsung di Jakarta.
“Kalau benar aktivis LGBT se-ASEAN akan melaksanakan pertemuan di Jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan, maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi, terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Anwar, dalam keterangannya, Selasa 11 Juli 2023.
Anwar juga mengingatkan, pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
Apalagi dari enam agama diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak ada satupun yang mentolerir praktik LGBT.
“Untuk itu, MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"