KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Jakarta Timur M Anwar angkat bicara soal penyegelan Gereja Palsigunung, di Gedung Griya Ciracas, Jalan Asem RT 003/RW 07 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas.
Menurut Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, penyegelan Gereja Palsigunung di Ciracas bermula dari penggunaan bangunan tidak sesuai fungsi.
Hal itu terungkap dalam rapat yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakikan dari Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Sudin Citata Jakarta Timur, dan Gereja Kristen Indonesia (GKI).
“Sudin Citata Jakarta Timur menyampaikan, izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung Griya Ciracas merupakan IMB perkantoran, tapi belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF),” kata Anwar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 28 Juni 2023.
“Jika hendak mengubah IMB dari perkantoran menjadi rumah ibadah, dipersilakan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Gereja Palsigunung awalnya berlokasi di Jalan Puskesmas RT 011/RW 2 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Lokasinya berada di area yang rawan banjir. Kemudian, GKI berencana merelokasi gereja ke gedung Griya Ciracas.
Lalu, pada 23 Februari 2023, gereja mengalami kebanjiran dan terpaksa memindahkan kegiatan beribadah ke gedung Griya Ciracas.
Tiga hari kemudian, para jemaat melaksanakan ibadah sampai gedung disegel pada 20 Maret oleh Sudin Citata Jakarta Timur.
“Disegel karena gedung belum memiliki SLF meski sudah memiliki IMB perkantoran. Setiap gedung perkantoran itu wajib memiliki SLF,” tegas Anwar.
Namun, saat ini pihak gereja sedang mengurus izin perubahan IMB perkantoran menjadi rumah ibadah, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
SLF yang sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat juga sedang diurus.
Dikatakan Anwar, pihak gereja telah mengumpulkan 60 dukungan warga dan 90 jemaat gereja.
Kata dia, jumlah dukungan dan jemaat merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan IMB rumah ibadah.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah. Namun, sarana ibadah perlu memperhatikan syarat-syarat teknis administrasi dan khusus, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar.
Ditambahkan Anwar, penyegelan gedung Griya Ciracas dilakukan karena perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasalnya, gedung itu merupakan gedung serbaguna dengan IMB perkantoran.
“Seharusnya pihak gereja berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan. Pihak gereja pun mrngakui kesalahannya,” pungkas Anwar.
Belum Bisa Digunakan untuk Ibadah
Sementara, untuk penggunaan tempat ibadah belum dapat dilakukan hingga pengurus Gereja Palsigunung melengkapi seluruh proses perizinan sebagai tempat ibadah.
“Karena gedung ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan,” kata Ketua FKUB Jakarta Timur Ma’arif Fuadi.
Menurut dia, gereja baru dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9/Nomor 8 Tahun 2006.
Kemudian Pergub DKI Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat sehingga FKUB Jakarta Timur mengimbau pengurus gereja melengkapi persyaratan.
“Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter,” kata Ma’arif.
Dukungan dari pihak lingkungan meliputi tokoh masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan surat keterangan lurah berdasarkan keperluan nyata masyarakat.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"