Metro

Mario Dandy Diminta Jujur, AG Bukan Penghasut Penganiayaan David Ozora

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Pihak anak AG meminta agar Mario Dandy Satriyo jujur terkait posisi AG dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora tersebut.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pun segera menghadap hakim dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.

Mangatta Toding Allo, kuasa hukum anak AG mengatakan, Mario Dandy dapat mengungkapkan semuanya dengan jujur di depan hakim.

“Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG,” ujar kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, dikutip Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:   Mario Dandy dan Lukas Shane Hadir Langsung di Sidang AG Besok

Pihaknya, kata Mangatta, meminta Mario Dandy menjelaskan bahwa AG bukan penghasut dalam penganiayaan tersebut.

Sebab, Mario Dandy adalah orang yang meminta AG untuk berbincang melalui chat dan bertemu David sebelum penganiayaan.

“Bahwa anak AG bukan yang menghasut, semua chat dan niat pertemuan dengan anak korban adalah kehendak dia, dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Mangatta, berharap dengan dimulainya persidangan maka kebenaran dapat terungkap.

BACA JUGA:   Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Minta Maaf Mario Dandy Bisa Pakai Kabel Ties Sendiri

“Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap,” harapnya.

Untuk diketahui, berkas penyidikan kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, pada Rabu 24 Mei 2023.

Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat yakni pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

BACA JUGA:   Tangis AG Pecah Saat Bacakan Pledoi Sidang Penganiayaan David Ozora

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” jelasnya.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi