KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkapkan latar belakang keluarga kliennya mengajukan restitusi kepada pihak Mario Dandy Satriyo.
Menurut Mellisa, keluarga David Ozora awalnya tidak pernah mengajukan upaya restitusi.
Pihak keluarga David Ozora, kata dia, diyakinkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan restitusi.
“Bahkan ini menjadi P 19 di Kejaksaan untuk dihitungkan restitusi. Karena sejatinya restitusi ini adalah hak dari anak korban,” ungkap Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.
Melissa mengatakan, akhirnya keluarga David Ozora yakin dengan apa yang direkomendasikan LPSK.
Selain itu, keluarga David Ozora juga menerima masukan dari pengamat anak, bahwa restitusi itu adalah hak anak korban.
LPSK lantas melakukan penghitungan komponen yang dibutuhkan dalam pengajuan restitusi tersebut.
“Karena ini adalah hak, ada dicantumkan di Undang-Undang, lalu secara teknis ada di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, ada juga di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017,” jelas Mellisa.
“Artinya, memang hak ini sudah disusun sedemikian rupa oleh negara, untuk bisa dimintakan bagi korban,” imbuhnya.
Nilai Restitusi Ratusan Miliar
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora mengajukan nilai restitusi di bawah Rp100 miliar.
Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova menjelaskan, permohonan dari keluarga David yang diwakili Jonathan Latumahina meminta perhitungan penggantian restitusi kepada LPSK, pada 17 Maret 2023.
Kepada Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, Jova menjelaskan keluarga David Ozora meminta restitusi sebesar Rp52 miliar.
Nominal itu, kata dia, dihitung berdasarkan tiga komponen, yakni kerugian atas kehilangan kekayaan, biaya perawatan medis serta psikologis dan beban penderitaan.
“Permohonan Rp52 miliar yang terdiri dari kehilangan kekayaan sebesar Rp40 juta, kemudian terkait dengan penggantian biaya perawatan medis serta psikologis Rp1.315.000.045 dan penderitaan senilai Rp50 miliar,” jelas Jova.
Jova mengaku LPSK langsung menghitung ulang nominal restitusi yang diajukan.
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp 18.162.000.
Lalu, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Selanjutnya, komponen terakhir yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan David Ozora.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane dan anak AG.
Pengajuan Keluarga David Ozora
Pengajuan restitusi diungkapkan ayah David, Jonathan Latumahina ketika menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
“Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” tanya jaksa.
“Iya melalui LPSK,” kata Jonathan.
“Nilainya Saudara disampaikan?” tanya jaksa lagi.
“Tidak tahu … cuma ngasih tahu, ‘kita (LPSK) mau urus hak-haknya David melalui restitusi’. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapa (nilainya) saya kurang paham,” kata Jonathan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"