KONTEKS.CO.ID – Kabar Mario Dandy Satriyo mendapat perlakuan istimewa selama di dalam rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan ditepis kuasa hukumnya.
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo membantah kliennya mendapat perlakuan istimewa.
Diketahui, kini Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
“Keadaan Mario sebetulnya saya juga perlu ada sedikit klarifikasi ya terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini. Itu sebenarnya tidak demikian, apalagi kaitannya setelah tahap dua ini,” ungkap Andreas kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
Andreas mengeklaim, mengetahui penahanan Mario Dandy dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba melalui media.
Pihaknya, kata Andreas, menyayangkan pemindahan penahanan Mario Dandy ke Lapas Salemba. Sebab, lapas merupakan tempat bagi para terpidana bukan terdakwa.
“Pertama-tama kami pikir itu di rutan ternyata itu di Lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya oleh putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Andreas.
Ditahan di Ruang Isolasi
Andreas lantas mempertanyakan pemindahan Mario kepada jaksa melalui pesan WhatsApp.
Dia pun kembali menegaskan tak ada perlakuan istimewa yang diterima kliennnya. Sebab, pihaknya juga sudah menunggu selama beberapa hari untuk mendapat jawaban dari jaksa.
Pihaknya, lanjut Andreas, mendapat jawaban jika Mario Dandy dipindahkan ke Lapas Salemba karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang.
“Nah, sehingga Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan-tahanan lain di dalam ruangan 3×3 bersama 10 orang,” sebutnya.
Isu Perlakuan Istimewa Mario Dandy
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, tidak ada perlakuan khusus yang berikan terhadap Mario Dandy maupun Shane Lukas selama di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Menurutnya, proses serah terima tahanan dari kejaksaan ke petugas Rutan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen,” kata Rika, Selasa 30 Mei 2023.
Isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid.
Disebutkan, Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.
“Nahh ini Saktinya si Mario Anak Raja Selatan, dia ini langsung dimasukkan ke blok Tipikor nggak pake masuk blok Penampungan dulu, sekarang dia 1 blok sama Bos bos Tipikor kek bos Kasus… (Nanti gue bahas di ending), si Mario langsung dpt kamar sendiri di blok Tipikor, Enak kan,” tulisnya.
Diketahui, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tindak pidana itu turut melibatkan anak berinisial AG yang telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"