KONTEKS.CO.ID – Sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 6 Juni 2023.
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto mengungkapkan pengamanan dalam sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas itu.
Kata Gunarto, pihak Polres Jaksel mengerahkan ebanyak 200 personel untuk mengawal jalannya sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersebut.
“Sekitar 200 personel, kurang lebih,” ungkap Gunarto kepada wartawan, ditulis Selasa 6 Juni 2023.
Dikatakan Gunarto, persiapan pengamanan sidang Mario dan Shane akan dilakukan mulai Senin 5 Juni 2023 malam.
Pihaknya, lanjut Gunarto, akan menyiapkan tenda di luar arena persidangan.
“Kita persiapkan dari malam hari ini. Termasuk kita siapkan tenda di luar, halaman PN untuk rekan-rekan semua, baik personel kita maupun rekan-rekan media. Mengingat cuaca yang tidak jelas saat ini. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN agar pelaksanaan sidang besok berjalan lancar,” jelasnya.
Tak Ada Pengamanan Khusus
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlibat penganiayaan sadis terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
“Pengamanan seperti biasa,” ujar Djuyamto kepada wartawan beberapa hari lalu.
Dikatakan Djuyamto, ntuk teknis pengamanan saat sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jaksel berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jaksel,” kata dia.
Ditahan di Lapas Salemba
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, keduanya sempat mendekam di Rutan Cipinang usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, perpindahan Mario Dandy dan Shane Lukas berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
“Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen,” katanya.
Selanjutnya, kata Rika, Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama sembilan orang lainnya.
Pihak kejaksaan pun akan menyempurnakan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"