KONTEKS.CO.ID – Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengungkapkan aksi pembubaran ibadah terhadap jemaat gereja kembali terjadi.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra, pembubaran ibadah jemaat gereja terjadi di tiga wilayah berbeda, pada Mei 2023.
Menurut PGI, aksi pembubaran ibadah jemaat gereja pertama terjadi terhadap jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Kelurahan Satia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatra Utara, pada Jumat, 19 Mei 2023.
“Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi pembubaran ibadah secara paksa dan provokatif yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat,” ujar Pendeta Henrek Lokra, dalam keterangan tertulis, Rabu 31 Mei 2023.
Kemudian, pembubaran ibadah jemaat terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gihon di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada 19 Mei 2023.
“Dan Gereja Bethel Indonesia (GBI) dengan aktivitas pendidikan Agama Kristen pada 28 Mei 2023 di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” kata Pendeta Henrek Lokra.
“Kejadian-kejadian tersebut berlangsung pada rentang waktu yang hampir bersamaan,” sambungnya.
PGI pun meminta pemerintah dan aparat dapat mencegah peristiwa serupa terulang.
PGI juga berharap pemerintah pusat memberi teguran ke pemerintah daerah terkait.
Pernyataan Sikap PGI
1. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
PBM No 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan Kepala Daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan 90 dan 60 KTP.
2. Menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Walikota Binjai, Walikota Pekanbaru, dan Bupati Bandung Barat; untuk mengeluarkan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara berdasarkan PBM 9 & 8 tahun 2006.
3. PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan.
Sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang berpotensi menjadi konflik terbuka, apalagi pada momentum memasuki tahun politik dengan politisasi identitas yang sangat rawan.
4. Kepada para pelayan dan jemaat GMS Binjai, GBI Gihon Pekanbaru, dan GBI di Cilame, Bandung Barat, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dalam iman kepada Kristus dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk izin pendirian rumah ibadah, serta terus menjalin persaudaraan sesama anak bangsa di mana saudara berada.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"