KONTEKS.CO.ID – Sejumlah korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kuasa hukum korban Zainul Arifin mengatakan, sebanyak 14 orang korban yang membuat laporan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Korban mengakui tertipu dengan penjualan melalui Twitter, Instagram dan Telegram. Kerugian yang mereka alami mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Zainul, laporan dibuat karena sering terjadi penipuan penjualan tiket melalui sosial media.
Tapi yang menarik menurut Zainul, dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini ada dugaan keterlibatan oknum. Penjualan tiket secara online yang dibuka hanya berlangsung beberapa detik saja.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Ditambahkan Zainul, dari penulusuran ternyata ada orang-orang atau sindikat. Karena ada nama akun bank sebagai pemilik tiket.
“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” katanya.
Diketahui bahwa pelaporan yang dilakukan Zainul untuk mewakili 14 korban tercatat dalam dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023.
Barang bukti yang diserahkan adalah KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone para pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.
Terkait dengan kasus ini, pasal yang disangkakan terhadap terlapor adalah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"