KONTEKS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara kepada anak AG (15) terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Diputuskan bahwan AG secara sah terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakkukan Mario Danddy Satriyo (20).
“Mengadili, menyatakan terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amat putusan di Pengadilan Nengeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
Jaksa juga yakin kalau anak AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Anak AG telah didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan bahwa anak korban (David) sampai saat ini masih di rumah sakit, dan anak korban mengalami kerusakan otak berat.
“Hal yang meringakan bahwa anak ini masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri, anak AG juga menyesali perbuatannya, dan memiilki orantua yang menderita stroke dan kaker paru stadium 4.” kata Sri Wahyuni Batubara.
Vonis terhadap anak AG tidak jauh dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan, 5 April 2023.
Tuntutan 4 tahun penjara terhadap anak AG disampaikan oleh Kajari Jaksel Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya telah digelar seluruh sidang terhadap anak AG secara tertup. Tapi saat pembacaan sidang vonis hari ini, digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 UU PPA. Namun terdakwa tidak dihadirkan.
Sebelumnya, penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyampaikan, dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Tentu optimis karena hakim dalam melakukan pengujian dan konfrontasi antara saksis-saksi sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini seperti apa,” kata Mellisa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"