KONTEKS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons aduan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kebocoran dokuman hasil penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, pihaknya akan mendalami aduan MAKI dan menelaah dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebut.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, jika laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro maka akan menjadi kewajibannya untuk menelaah.
“Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 April 2023.
Pihaknya, kata Karyoto, akan menelaah laporan tersebut apakah layak untuk diselidiki atau tidak.
“Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” katanya.
Diketahui, MAKI mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, pada Jumat 7 April 2023.
“Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripda Suranta,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu 9 April 2023.
Meski demikian, Boyamin tak mengungkap siapa ‘oknum’ KPK yang dimaksud.
Kata Boyamin, tindak pidana pembocoran dokumen ini merupakan tindakan yang termasuk kategori menghalangi penyidikan.
“Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan,” ungkap Boyamin.
Dalam laporannya, MAKI mengajukan sejumlah nama untuk menjadi saksi, di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"