KONTEKS.CO.ID – Remaja perempuan berinisial Anak AG, pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 April 2023.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, anak AG, tim penasihat hukum, dan orang tua AG menyampaikan pleidoi secara langsung di muka persidangan kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora itu.
Anak AG menyampaikan pledoi setelah sebelumnya dituntut empat tahun penjara di LPKA karena dinilai terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
“Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini,” ujar Mangatta.
“AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga.
Di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis. Tadi ada Mbak Mellisa (kuasa hukum David) juga,” imbuhnya.
Pihaknya, kata Mangatta, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang dialami David.
Pihak AG juga telah menyampaikan bukti CCTV di persidangan dan turut dilampirkan dalam pleidoi.
Sidang pleidoi AG dimulai pada pukul 13.15 WIB secara tertutup. AG kemudian meninggalkan PN Jakarta Selatan pada pukul 14.42 WIB.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan usai pembacaan pleidoi, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau replik yang disampaikan secara lisan.
Setelahnya, kuasa hukum juga menyampaikan duplik secara lisan.
Sebelumnya, AG dituntut empat tahun bui di LPKA oleh jaksa. AG dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"