KONTEKS.CO.ID – Sidang putusan anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora rencananya digelar pada awal pekan depan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rencananya akan menggelar sidang putusan terhadap anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, pada Senin, 10 April 2023.
Namun, anak AG tak akan hadir dalam sidang putusan penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel tersebut.
Ketidakhadiran anak AG dalam sidang putusan penganiayaan terhadap David Ozora itu dikonfirmasi
kuasa hukum AG, Magatta Toding Allo.
“Itu di Undang-undang SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum,” ujar Magatta, Rabu 5 April 2023.
“Namun, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang SPPA juga menyatakan demikian,” imbuhnya.
Dikatakan Mangatta, anak AG didampingi keluarga, yakni ibu dan walinya saat menjalani sidang tuntutan.
Sebelumnya, sidang vonis AG rencananya digelar pada 10 April mendatang.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut AG tidak wajib hadir dalam agenda sidang tersebut.
“Itu rencana court calender-nya. Direncanakan putusan hari Senin tanggal 10 April,” ujar Djuyamto.
Dikatakan Djuyamto, terdapat aturan yang menjadi dasar hukum dalam teknis penyelenggaraan sidang putusan anak.
Aturan tersebut adalah Pasal 61 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir. Sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya,” jelas Djuyamto.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut AG dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
David mengalami penganiayaan oleh Mario pada akhir Februari lalu.
Diduga terlibat, status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tak hanya itu, polisi telah menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"