KONTEKS.CO.ID – Anak AG (15) terdakwa penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan, 5 April 2023.
Jaksa juga yakin kalau anak AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Anak AG telah didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan 4 tahun penjara terhadap anak AG disampaikan oleh Kajari Jaksel Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Terhadap yang bersangkutan, salah satunya itu dituntut menjalani hukum pidana di LPKA selama 4 tahun,” Syarief Sulaeman.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sebelumnya telah menyampaikan seluruh persidangan terhadap anak AG akan digelar secara tertup. Tapi nanti saat pembacaan vonis, sidang akan terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 UU PPA.
“Jelas kalau sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"