KONTEKS.CO.ID – Puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim. Namun, seringkali orang yang sedang menjalankan puasa mengalami berbagai gangguan kesehatan seperti hidung mampet akibat pilek atau sesak karena asma.
Banyak yang menggunakan inhaler atau minyak angin untuk meringankan gejala tersebut. Namun muncul pertanyaan, apakah penggunaan inhaler bisa membatalkan puasa?
Menurut ulama, rukun puasa selain niat adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Namun, definisi dari ‘ain yang bisa membatalkan puasa’ dapat bermacam-macam.
Mengenai hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa obat, makanan, minuman atau benda lainnya yang bisa masuk melalui rongga pernapasan dan pencernaan. Namun, aroma tidak termasuk dalam ‘ain tersebut.
Para ulama menyatakan bahwa menghirup aroma uap seperti inhaler tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut sebagaimana menghirup aroma minyak angin, kemenyan atau aroma masakan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Dengan demikian, orang yang sedang berpuasa dapat menggunakan inhaler untuk meringankan hidung tersumbat tanpa khawatir akan membatalkan puasanya.
Tetapi, lebih baik berkonsultasi dengan dokter sebelum menggunakan obat-obatan tertentu selama menjalankan puasa.
Sebagai umat muslim yang baik, kesehatan dan berhati-hati dalam memilih obat-obatan selama menjalankan ibadah puasa tetap harus menjadi yang utama.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"