KONTEKS.CO.ID — Tidak sengaja keluar air mani saat puasa Ramadhan. Bila itu terjadi, bagaimana hukumnya? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib umat Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Puasa sendiri memiliki hakikat yang sangat penting, yaitu menahan diri dari segala hawa nafsu yang mampu membatalkannya.
Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi batal, salah satunya adalah keluarnya air mani secara sengaja.
Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah 2, mengeluarkan mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa seseorang.
Cara mengeluarkan mani tersebut bisa melalui berbagai cara, seperti mencium atau memeluk istri, dengan bantuan tangan sendiri atau perantara.
Jika seseorang melakukan hal tersebut, maka ia harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam buku Fiqh Al-Shiyam yang diterjemahkan oleh Danis Wijaksana mengemukakan bahwa seseorang yang sengaja membatalkan puasanya dengan cara lain selain jima’ dan tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah melakukan dosa besar.
Hal ini termasuk merokok, bercumbu, keluar air mani, dan onani hingga keluar air mani secara sengaja.
Namun, jika seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja atau lupa, maka puasanya tidak akan batal.
Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa jika seseorang mengeluarkan mani karena pikiran atau pandangan yang menimbulkan gairah syahwat.
Maka hal tersebut tidak akan membuat puasa seseorang menjadi batal. Hal ini sama dengan mimpi basah yang terjadi di siang hari ketika seseorang sedang berpuasa.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin juga mengungkapkan bahwa orang yang mengeluarkan mani secara tidak sengaja tidak akan membuat puasanya batal.
Selain itu, menurutnya, puasa seseorang tidak batal jika ia memeluk, mencium, dan tidur bersama istrinya tanpa bersetubuh, selama ia bisa menahan syahwatnya.
Meski demikian, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa hal tersebut tetap hukumnya makruh dan lebih baik menghindarinya.
Dalam Islam, menjaga kesucian diri dan menahan diri dari hawa nafsu merupakan suatu hal yang sangat penting.
Oleh karena itu, seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa harus menghindari segala hal yang dapat membuat puasanya menjadi batal.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"