KONTEKS.CO.ID – Ramai diperbincangkan soal KTP digital yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Pemerintah mulai menerapkan KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Sehingga masyarakat ke depan tak perlu lagi mencetak KTP.
Bagaimana cara dan apa syaratnya membuat KTP Digital?
Syarat membuat KTP digital, kamu hanya butuh handphone. Sementara yang ditinggali juga harus memiliki jaringan internet dan masyarakat di sana harus paham bagaimana cara mengoprasikan handphone.
Sedangkan bagi warga yang tidak memiliki handphone tetap dapat dilayani. Kemudian, e-KTP mereka akan dicetak secara fisik.
Saat ini aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
Berikut adalah cara untuk membuat KTP digital:
-Download aplikasi Digital ID
-Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone
-Konfirmasi informasi dengan pengenalan wajah atau otentikasi wajah
-Kemudian pemohon melengkapi verifikasi email
-Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login dengan email yang sudah didaftarkan
-Menu di beranda tersedia KTP digital, serta Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, informasi Layanan Nasional (BKN) dan kartu vaksinasi Covid-19.
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan cara membuat KTP digital. Semoga bermanfaat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"