KONTEKS.CO.ID – Tips aman jualan online supaya tidak melanggar HKI. Dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Hak Kekayaan Intelektual atai HKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra maupun teknologi ini dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu hingga biaya.
Tahukah kamu, jika kasus pelanggaran HKI ini masih marak terjadi. Entah itu karena pelaku usaha yang tidak mengetahui kalau produk dagangannya melanggar HKI atau memang mereka sengaja melanggar HKI untuk mendapatkan keuntungan.
Berikut ini beberapa tips kepada pelaku UMKM supaya dapat berjualan secara online dengan aman dan nyaman tanpa melanggar HKI, yaitu:
- Menghindari Menjual Produk Palsu atau Bajakan
Para pelaku usaha sebaiknya terlebih dahulu memastikan keaslian produk yang dijualnya, karena dengan menjual produk palsu atau bajakan ini adalah salah satu bentuk pelanggaran HKI.
- Menghindari Penggunaan Foto atau Gambar dari Brand Lain Tanpa Izin
Supaya para pelaku usaha terhindar dari pelanggaran HKI, gunakanlah foto atau gambar asli dari produk yang dijual.
Apabila tidak dapat menggunakan foto atau gambar yang asli sendiri, maka gunakan yang memiliki izin dari pemilik hak cipta dan merek tersebut.
- Menghindari Penggunaan Merek Lain pada Judul dan Deskripsi Produk Tanpa Izin
Para pelaku usaha harus menghindari menggunakan merek lain pada judul maupun deskripsi produk tanpa izin. Kondisi ini tentu saja dapat meningkatkan kepercayaan dan membuat para pembeli akan merasa aman dan nyaman berbelanja di toko para pelaku usaha.
- Mengenali Regulasi Perlindungan HKI dan Melaporkan Bila Ditemukan Pelanggaran HKI
Selanjutnya, supaya dapat melakukan aktivitas jual beli dengan aman tanpa melanggar HKI, para pelaku usaha bisa mengakses Pusat Edukasi Seller.
Hal ini dilakukan untuk dapat memperoleh informasi seputar HKI, sekaligus juga mengetahui konsekuensi ketika melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, para pelaku usaha khususnya pemegang HKI juga dapat melaporkan pelanggarannya melalui Portal Pelaporan HKI dan meninjau status hingga respons terhadap laporannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"