KONTEKS..CO.ID – Lagi viral di X, video karyawan PT Djarum di Kudus sedang menghitung uang THR.
Akun X @kegblgnunfaedh mengunggah video karyawan PT Djarum sedang menghitung uang untuk THR pada Rabu, 3 April 2024.
Captionnya berisi, “Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa 2 Maret 2024.”
“Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 51.317 pekerja harian dan borongan yang tersebar di sembilan Kabupaten dengan total Rp129.949.743.295.”
“Guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.”
Info Loker PT Djarum
Netizen seketika heboh melihat video tersebut.
“Masyaallah, the real definisi atasan yang mensejahterakan karyawannya. panjang umur orang baik,” fulis seorang warganet.
“Lebaran full senyum,” kata netizen.
Tapi ada warganet yang berhitung dan menilai bahwa jumlah THR per orang masih terhitung kecil.
“Per orang 2,5 jtan angka yg wajar gasi?” tanya seorang warganet.
“Dikit juga ya total pengeluarannya kalau dihitung rata-rata di 2.5jt per orang. tp mungkin masuk umr jateng ya jd mungkin segitu udah tinggi,” sahut netizen.
“Umr kudus emang segitu. Aku orang kudus,” celetuk warga Kudus.
“Sbnrnya sebanding dgn kerjanya sih. Rumah ku deket sama panrik Djarum, deket bgt cuma 2 menit naik motor. Tetangga ku banyak yg kerja di Djarum, berangkat petang balik petang. Berangkat hbs subuh pulang jam 4/5 sore,” sahut yang lainnya.
“Ada dua kali sesi pembagian, pertama tunai sebesar 1juta, yang kedua via transfer ±1,7 jt,” sahut yang lain.
Tapi ada juga netizen yang minta info loker PT Djarum, “Info loker PT djarum biar dapat slot saham nya aja.”
Perusahaan rokok ini memberikan THR untuk karyawan di sembilan kabupaten. Yaitu Kudus, Demak, Pati, Rembang, Jepara, Lombok, Sragen, Sukoharjo, dan Temanggung.
Sementara pada tahun 2023 silam, perusahaan ini memberikan THR kepada 52.025 karyawan. Total THR saat itu sebesar Rp116,4 miliar.
Publik Affairs Manager PT Djarum, Rahma Mochtar Kusumasastra mengatakan bahwa pembagian THR ini terhitung dari besaran masing-masing upah minimum kabupaten (UMK) di tiap kota.
Dari tahun lalu, pembagian THR ini ada kenaikan 10 persen.
”Tentunya setiap UMR di kabupaten berbeda-beda besarannya,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"