KONTEKS.CO.ID – QRIS dikembangkan untuk proses transaksi menjadi lebih mudah dan cepat dengan menggunakan QR Code. QR Code ini merupakan barcode dua dimensi yang bisa dipindai dengan menggunakan kamera untuk memberikan informasi kepada penggunanya.
Adanya QRIS ini merupakan salah satu upaya standarisasi Bank Indonesia bagi semua perusahaan yang memanfaatkan teknologi finansial seperti OVO, DANA, Link Aja hingga GoPay.
Syarat Pendaftaran QRIS
Berikut ini beberapa syarat untuk pendaftaran QRIS, yaitu:
- Syarat untuk Badan Usaha
- Memiliki KTP.
- Nomor Kartu Keluarga harus sesuai dengan KTP saat mendaftar.
- Scan Akta perusahaan Nama Badan Usaha yang akan anda daftarkan.
- Scan foto NPWP perusahaan.
- Scan Surat Kuasa yang Asli.
- Syarat untuk Individu (Konsumen)
- Memiliki KTP.
- Nomor Kartu Keluarga harus sesuai dengan KTP yang didaftarkan.
Cara Menggunakan QRIS
Berikut ini cara menggunakan QRIS, yaitu:
- Untuk Merchant
- Jika belum mempunyai akun, bisa mendaftar akun terlebih dahulu dengan mendatangi kantor cabang atau bisa mendaftar secara online melalui PJSP penyelenggara QRIS.
- Melengkapi data usaha dan dokumen.
- Menunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID hingga pencetakan kode QRIS.
- PSP akan segera mengirimkan sticker QRIS.
- Menginstall aplikasi sebagai merchant QRIS.
- Kemudian PJSP akan melakukan edukasi kepada Merchant.
- Untuk Konsumen
- Jika belum mempunyai akun, bisa registrasi terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi PJSP yang sudah berijin QRIS.
- Melakukan registrasi sesuai dengan prosedur.
- Mengisi saldo pada akun.
- Menggunakan untuk pembayaran pada merchant QRIS yang sesuai dengan petunjuk aplikasi.
- Apabila bukan melalui aplikasi, maka bisa cari icon gambar atau scan QR atau Pay, kemudian scan QRIS merchant, masukkan nominal, PIN lalu klik bayar dan lihat notifikasi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"