KONTEKS.CO.ID – Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis.
Bisa karena kerusakan, hilangnya keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin pemegang polis derita karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Ada beberapa jenis asuransi yang dapat seseorang ambil, yaitu:
- Asuransi Umum
Asuransi umum memberikan perlindungan terhadap risiko yang terjadi pada aset seperti rumah, kendaraan, atau barang-barang berharga lainnya. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, maka pemegang polis akan mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi.
- Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan, seperti biaya pengobatan, rawat inap di rumah sakit, atau biaya operasi. Jenis asuransi ini juga dapat memberikan manfaat tambahan seperti pemeriksaan kesehatan berkala atau program kesehatan lainnya.
- Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat tetap yang mengakibatkan hilangnya sumber penghasilan bagi keluarga yang ia tinggalkan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan memberikan pembayaran sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan yang terkait dengan pendidikan anak. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang kepada anak ketika mencapai usia tertentu, atau ketika membutuhkan biaya pendidikan.
- Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan memberikan perlindungan terhadap risiko yang terkait dengan perjalanan seperti pembatalan perjalanan, kehilangan barang bawaan, atau kecelakaan selama perjalanan. Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan.
- Asuransi Jiwa Unit-Linked
Asuransi jiwa unit-linked memberikan perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat tetap serta keuntungan investasi. Dalam hal ini, pemegang polis dapat memilih sendiri jenis investasi yang mereka inginkan seperti saham atau obligasi.
- Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam hal ini, perusahaan asuransi tidak menggunakan praktek riba dan investasi pada usaha yang melanggar hukum syariah.
Penunjang usaha asuransi terdiri dari perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
a. Perusahaan pialang asuransi memberi jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah. Selain itu juga perusahaan ini bertindak untuk kepentingan tertanggung menangani penyelesaian ganti rugi asuransi.
b. Perusahaan Pialang Reasuransi memberi jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi. Perusahaan ini bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, reasuransi dan penjaminan.
c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, bertugas memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang mereka pertanggungkan.
Penting bagi kita untuk memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi keuangan kita agar dapat mendapatkan perlindungan finansial.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"