KONTEKS.CO.ID – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah jenis perjanjian kontrak kerja yang berlaku di Indonesia.
PKWT biasanya diberikan kepada karyawan kontrak atau pekerja lepas, sedangkan PKWTT diberikan kepada karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan dapat memperbarui PKWT apabila karyawan belum bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
PKWT juga bisa diberikan untuk pekerja musiman atau karyawan kontrak yang sedang menjalani masa probation untuk jenis pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu.
Sementara itu, PKWTT diperuntukkan untuk karyawan tetap. Perjanjian ini hanya akan berakhir apabila karyawan terkait mengajukan resign, sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Perusahaan biasanya memberikan masa percobaan terlebih dahulu kepada karyawan baru selama tiga bulan yang menggunakan perjanjian PKWT.
Setelah masa percobaan berakhir, karyawan baru tersebut diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan surat perjanjian PKWTT apabila karyawan dianggap telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan perbedaan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa PKWTT lebih menguntungkan daripada PKWT. Karyawan PKWTT tidak perlu khawatir mengenai masa depan karier mereka, karena statusnya sebagai karyawan tetap.
Sedangkan PKWT memiliki masa kerja terbatas atau sementara, meski dalam praktiknya, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Perusahaan perlu memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT serta kewajiban dan hak-hak karyawan dalam kedua jenis perjanjian tersebut.
Hal ini penting agar perusahaan dapat memberikan perlindungan dan keamanan kerja yang optimal bagi karyawannya.
Karyawan pun perlu mengetahui hak-hak dan kewajibannya dalam perjanjian kerja yang ditandatangani agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"