KONTEKS.CO.ID – Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata dasar fadaa, yang artinya mengganti atau menebus.
Secara istilah, fidyah merupakan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Untuk ibu yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, maka diperkenankan untuk tidak berpuasa.
Yang perlu dipahami, jika tidak puasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau pada diri dan anak maka ibu hanya wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Tetapi, jika ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak saja maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang ‘bolong’. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"