KONTEKS.CO.ID – Perempuan tidak boleh untuk menjalankan ibadah puasa saat sedang haid, lalu bagaimana cara mengganti utang puasa karena haid? Simak artikel berikut ini.
Puasa bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat muslim. Namun, sering kali ada kondisi yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakannya. Salah satu contohnya adalah perempuan muslim yang sedang mengalami haid (menstruasi).
Selama dalam kondisi ini, perempuan tidak boleh untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, wajib bagi mereka untuk mengganti utang puasa tersebut setelah bulan Ramadhan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa ketika sedang mengalami haid, Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk mengganti utang puasa yang ditinggalkan, namun tidak untuk mengganti shalat.
Sementara itu, perempuan hamil juga memiliki kondisi fisik yang berbeda sehingga mungkin tidak mampu berpuasa. Karena itu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan dan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Dalam al-Quran, surat al-Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan harus membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Namun, ada perbedaan cara penggantian puasa antara perempuan yang sedang mengalami haid dan perempuan hamil. Perempuan yang sedang haid harus mengganti utang puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan setelah bulan Ramadhan.
Sementara itu, perempuan hamil dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Meskipun tidak ada batasan waktu untuk mengganti puasa setelah bulan Ramadan, sebaiknya dilakukan setelah selesai bulan Ramadan agar tidak termasuk dalam orang yang lalai.
Jadi, dalam hal ini ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi perempuan yang sedang mengalami haid dan perempuan hamil berbeda. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, perlu untuk memahami perbedaan tersebut agar dapat menjalankan kewajiban puasa dengan baik dan benar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"