KONTEKS.CO.ID — Pendaftaran BPJS dapat dilakukan secara online ataupun offline. Apabila mendaftar secara offline dapat langsung berkunjung ke kantor BPJS terdekat.
Sementara cara mendaftar BPJS kesehatan secara online dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play ataupun App Store. Berikut merupakan cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online:
1. Download dan install aplikasi Mobile JKN yang ada di ponsel.
2. Klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
3. Bacalah syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Kemudian pilih kolom “Saya setuju” dan klik selanjutnya.
4. Isi NIK atau E-KTP dan kode Captcha pada tempat yang tersedia, lalu klik selanjutnya.
5. Tunggu hingga layar menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik ‘selanjutnya’.
6. Kemudian masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik ‘selanjutnya’.
7. Pilihlah fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
8. Masukkan alamat email aktif lalu klik Simpan, lalu sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi melalui email.
9. Salin nomor verifikasi yang sudah terkirim ke Mobile JKN, selanjutnya akan tampil data peserta yang didaftarkan.
10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan.
11. Selanjutnya kartu BPJS Kesehatan dapat dicetak.
Sementara cara dafatar BPJS secara offline yaitu sebagai berikut:
1. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat yang ada di Kota Anda
2. Siapkan persyaratan yang telah ditentukan untuk memenuhi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yaitu
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi KTP
– Foto terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar
3. Kemudian isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas dengan lengkap dan benar
4. Setelah formulir selesai diisi, Pendaftar akan diberi virtual account BPJS yang akan digunakan sebagai pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Kemudian lakukan pembayaran iuran di bank yang telah ditunjuk oleh BPJS.
6. Selanjutnya serahkan bukti transfer ke kantor BPJS, Kemudian tunggu beberapa saat hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.
7. Cek Nomor kartu BPJS melalui laman resmi BPJS Kesehatan untuk menentukan apakah sudah terdaftar BPJS.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"