KONTEKS.CO.ID – Apa perbedaan fiqih dan ushul fiqih? Berdasarkan Ensiklopedia Islam, perbedaan dari keduanya ini terletak pada objek ilmunya.
Fiqih objek ilmunya adalah perbuatan seseorang yang sudah mu kalaf atau dewasa dalam menjalankan sebuah hukum. Sementara, ushul fiqih objek ilmunya adalah sebuah dalil-dalil.
Fiqih atau dalam bahasa Arab adalah fiqh‎. Fiqih ini merupakan salah satu bidang ilmu yang ada dalam syariat Islam dan secara khusus membahas tentang hukum.
Hukum yang dibahas ini mulai dari mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat hingga kehidupan manusia dengan Allah sebagai Tuhannya.
Sementara, ushul fiqih adalah sebuah ilmu hukum dalam Islam yang di dalamnya mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori hingga sumber-sumber secara terperinci.
Hal ini dipelajari untuk menghasilkan hukum Islam yang diambil dari berbagai sumber-sumber tersebut.
Jadi, perbedaan keduanya selain dari objek ilmunya ternyata memiliki tujuan yang berbeda.
Ilmu fiqih ini memiliki tujuan untuk menerapkan hukum syariat terhadap suatu perbuatan hingga ucapan mukalaf.
Sementara, tujuan dari ushul fiqh ini adalah untuk dapat menerapkan sebuah kaidah-kaidah yang bersifat kulli terhadap nas-nas syariat.
Jika dilihat dari sifatnya, pada fiqih ini lebih bersifat praktis, berbeda dengan ushul fiqh yang lebih bersifat kebahasaan atau teoritis.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"