KONTEKS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram membeli kurma produksi Israel.
Meski kurma tersebut dipastikan halal, namun membeli produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel hukumnya haram.
Fatwa yang dikeluarkan MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa terbaru MUI tersebut telah dibacakan di Kantor MUI, Jakarta, pada Jumat, 10 Maret 2024.
Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Pemboikotan menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel. Dengan pemboikotan dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.
“Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi,” kata Sudarmoto.
Selain itu, Asrorun Niam Sholeh menambahkan bahwa pemerintah diminta untuk melakukan langkah berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ujar Asrorun Niam Sholeh.
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"