KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan intensif terhadap Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, mengungkap fakta samarnya suap di Basarnas.
Saat pemeriksaan, Letkol Arif Budi Cahyanto menyebut istilah ‘profit sharing’ uang yang diterimanya dari pihak swasta untuk diserahkan ke Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. Uang ‘profit sharing’ tersebut nyaris Rp1 miliar.
“Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri di Markas TNI, Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Lebih jauh Marsda Agung Handoko mengatakan, ‘Profit sharing’ itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.
“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp999.710.400.000,00 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil ‘profit sharing’ atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Agung Handoko.
Kepada penyidik Puspom TNI, kata Handoko, Letkol Arif Budi Cahyanto mengaku tujuan Meri memberikan uang itu untuk memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Handoko memaparkan, sebagai Koorsmin, Arif Budi Cahyanto bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. Letkol Arif Budi Cahyanto juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang ‘dana komando’ dari pihak swasta.
“Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas,” kata Handoko.
Dengan fakta-fakta tersebut, kata Handoko, penyidik Puspom TNI menyatakan cukup bukti untuk menetapkan Marsdya Hendri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Keduanya ditahan di instalasi militer di Halim,” kata Handoko. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"