KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem pemilu 2024.
Penolakan ini sesuai UU Pemilu 2017, maka sistem pemilu proporsional terbuka, tetap akan berlaku pada Pemilu 2024 mendatang.
“Keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi pada Kamis, 15 Juni 2023.
Airlangga meminta kepada seluruh pihak tetap menghormati keputusan MK. Kemudian melaksanakan keputusan itu dengan sebaik-baiknya.
“Mari semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” katanya.
Menurut Airlangga, saat ini tahapan pemilu, baik itu pilpres dan pileg sudah berjalan dan akan mempengaruhi prosesnya bila ada keputusan baru terkait dengan sistem pemilu.
Airlanga meminta masyarakat dan partai politik, juga seluruh caleg dapat berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan. Hal ini jauh lebih penting ketimbang harus menghabiskan energi untuk perubahan sistem pemilu.
“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” kata Airlangga.
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu dengan proporsional tertutup. Karena itu, pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023.
MK menyatakan bahwa politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup. Untuk itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.
Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang.
Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan untuk menentukan nomor urut calon.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"