KONTEKS.CO.ID – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum langsung merespons cuitan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susila Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY dalam cuitannya menyampaikan informasi yang disampaikan Denny Indrayana soal putusan MK yang kembali ke proporsional tertutup atau coblos partai.
“Lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut,” tulis Anas di akun Twitternya, Minggu 28 Mei 2023.
Sebelumnya mantan Presiden Susilo Bambang Yuhoyoo (SBY) merespons cuitan Denny Indrayana soal putusan MK.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dikutip dari akun twitternya, Minggu 28 Mei 2023.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dgn sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Tiga hal itu juga menjadi pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia, partai-partai politik dan pemerhati pemilu & demokrasi.
Pertama, apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? SBY mengingatkan Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kpd KPU.
“Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” tulis SBY.
Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sebab, kata SBY, sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi. Bukan menetapkan UU mana yang paling tepat.
“Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” kata SBY.
Ketiga, penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentagg hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
“Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” ini,” terang SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"