KONTEKS.CO.ID – Apa itu UKT? UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Ini merupakan sebuah sistem pembayaran yang saat ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan Permendikbud No 55 Tahun 2013. Tepatnya, pada Pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen saja per semester.
UKT berfungsi untuk memberi subsidi silang yang berdasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua / wali dari setiap mahasiswa.
Hadirnya sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa. Semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi juga UKT yang harus terbayar.
Sebaliknya jika semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah yang harus terbayarkan.
Harapannya dapat memberikan dampak pemerataan untuk mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Nilai UKT tertinjau berdasarkan pendapatan orang tua per bulan, gaji, luas tanah, banyak rumah, banyak mobil, pengeluaran biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya.
UKT terbayarkan setiap memulai awal semester baru dan tidak ada lagi pemungutan biaya untuk gedung, SOP, BOP, SPMA, dan biaya KKN. Sebab ini sudah terintegrasi di dalam UKT tersebut.
Jadi sudah terjawabkan apa itu UKT? ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"