KONTEKS.CO.ID – Hukum berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan dan kekuasaan.
Secara ringkas hukum adalah peraturan atau ketetapan tertulis atau pun tidak tertulis dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keamanan dan keadilan.
Oleh karena hukum menjamin adanya kepastian hukum, maka setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum memiliki beberapa unsur yaitu peraturannya bersifat memaksa dan sanksi terhadap pelanggaran adalah tegas. Badan-badan resmi yang berwajib yang mengatur segala peraturan hukum.
Pengelompokan Hukum
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Hukum berdasarkan bentuknya terbagi dalam Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b. Hukum berdasarkan wilayah berlakunya terbagi menjadi Hukum lokal, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
c. Hukum berdasarkan fungsinya terbagi menjadi Hukum Materil dan Hukum Formal.
d. Hukum berdasarkan waktunya terbagi menjadi Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e. Hukum berdasarkan isinya terbagi menjadi beberapa, yaitu ada Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri terbagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
Sedangkan Hukum Privat terbagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f. Hukum berdasarkan pribadi terbagi menjadi Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g. Hukum berdasarkan wujudnya ada Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h. Hukum berdasarkan sifatnya ada Hukum yang bersifat memaksa dan Hukum yang bersifat mengatur.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"