Kriminal

Kronologi Penggerebekan Penampungan PSK di Tambora Jakbar, Ada 46 Kondom dan Uang Rp10 Juta


KONTEKS.CO.ID – Polisi mengungkapkan kronologi penggerebekan penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat berawal dari peran Polisi RW.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, polisi RW menerima curhatan dari warga yang curiga adanya aktivitas PSK di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan penampungan PSK itu, polisi menangkap 4 orang dan mengamankan 39 PSK dimana lima di antaranya masih di bawah umur.

“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat Curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW,” ujar Putra Pratama, dalam keterangannya dikutip Minggu (18/3/2023).

BACA JUGA:   Gadis ABG Disekap dan Dijadikan PSK Selama 1,5 Tahun, Wajib Hasilkan Uang Sejuta Sehari

Menurut Putra, masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi memasuki bulan suci Ramadhan.

“Aipda Triadi Prabowo, kemudian melaporkan curhatan masyarakat ini ke saya,” ujarnya.

Dari laporan itu, Polsek Tambora langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Gedong Panjang Rt 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan di bawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial,” tuturnya.

Menurut Putra, kos 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Selain itu, dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai PSK,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan tersebut juga diamankan barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10.575.000.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Bukan Prank, Pria Ini Pesan PSK di Hotel tapi yang Datang Istrinya Sendiri

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” tandasnya.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Kurang lebih 13 tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi