KONTEKS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak perlindungan yang diajukan pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG yang terlibat penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan alasan lembaganya menolak perlindungan terhadap anak AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip Rabu 14 Maret 2023.
Kemudian juga terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.
Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban.
Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
Usai menolak, LPSK merekomendasikan agar anak AG meminta perlindungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI.
Dikatakan, perlindungan terhadap AG yakni mendampingi serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Di sisi lain, LPSK memutuskan melindungi saksi kunci dalam kasus ini, yaitu kedua orang tua teman David, yang berinisial N dan R.
Menurut LPSK, hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan.
“(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Alasannya, kata Hasto, karena permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.
Jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
“Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"