KONTEKS.CO.ID – Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) diduga sudah menjadi bandar narkoba meski masih berusia muda dan duduk di kelas 3 SMP.
Tak hanya itu, anak pedangdut Lilis Karlina itu juga diduga sudah menjadi ‘bos’ dan memiliki anak buah dalam mengedarkan narkoba.
Anak pedangdut Lilis Karlina itu ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba, pada Minggu 12 Maret 2023.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, penangkapan anak Lilis Karlina yang masih duduk di kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Kata Edwar, anak pedangdut Lilis Karlina itu dibekuk di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
“Anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta,” kata Edwar, dikutip Selasa 14 Maret 2023.
Edwar mengatakan, pihaknya sangat miris terkait penangkapan tersebut.
“Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” ucap Edwar.
RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba.
Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.
Dari tangan anak Lilis Karlina, polisi menyita barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ujar Edwar.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Selain RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD,” ujar Edwar.
Tersangka I terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"