KONTEKS.CO.ID – Rekonstruksi pembunuhan sopir grabcar yang dilakukan Bripda Haris Sitanggang (HS), anggota Densus 88 digelar pihak kepolisian, Kamis 16 Februari 2023.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap sopir grabcar di Depok itu terungkap, Bripda Haris Sitanggang (HS) menghabiskan uang Rp90 juta milik kakaknya untuk bermain judi.
Bripda Haris Sitanggang (HS) diketahui secara sadis membunuh sopir grabcar bernama Sony Rizal Tahitu (56) dengan 13 luka tusukan dan 5 di antaranya mematikan.
Kronologi dan rangkaian peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Haris berawal pada 19 Januari 2023.
Saat itu, Haris yang sedang berdinas sebagai anggota Densus 88 dihubungi kakaknya.
Kepada Haris, sang kaka menyampaikan telah mentransfer uang senilai Rp20 juta untuk pembelian mobil Daihatsu Terios senilai Rp90 juta.
Kakak Haris mengatakan, sisa uang Rp70 juta akan ditransfer pada malam harinya.
Haris yang gemar berjudi kemudian memakai uang Rp20 juta yang sudah diterimanya.
Bukan untung yang didapat, uang Rp20 juta tersebut habis tak bersisa.
Uang Rp70 juta berikutnya setelah diterima pun habis untuk bermain judi.
Untuk mengganti uang tersebut, Haris timbul niatnya mencuri mobil.
Kepada sang kakak, Haris berjanji pulang ke Jambi dengan membawa mobil yang dibeli.
“Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya,” ungkap penyidik dalam rekonstruksi.
Menurut polisi, Haris ke Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk membeli pisau yang akan digunakan untuk bertindak kejahatan.
Sebelumnya, Polisi langsung menghadirkan Bripda HS, anggota Densus 88 dalam rekonstruksi pembunuhan sadis sopir grabcar di Cimanggis, Depok itu.
Bripka HS, anggota Densus 88 dihadirkan langsung dalam reka ulang kasus pembunuhan sopir grabcar di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok pada Senin 23 Januari 2023 lalu.
Bripda HS hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek putih hanya tertunduk tanpa sepatah kata. Selengkapnya di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"