KONTEKS.CO.ID – Waspada peredaran kemasan berlabel susu berisi serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air dan menjadi modus baru dalam transaksi narkoba.
Peredaran ‘susu ganja’ itu berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas dalam delapan kemasan masing-masing berisi 200 gram.
“Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi,” ungkap Komarudin menukil Antara dikutip Selasa 7 Maret 2023.
Menurut Komarudin, dalam penyajiannya susu ganja dua sendok serbuk dan pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yaitu psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
Komarudin menegaskan, peredaran susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.
“Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan,” ujar Komarudin.
Disebutkan, kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Selama kurun waktu tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 49 orang tersangka pria dan sisanya tiga orang tersangka wanita.
Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram, dan ekstasi sebanyak lima butir, serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"