KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Senin 6 Maret 2023.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Terkini, Mario diperiksa usai penyidik menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat terencana.
“Jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ungkap kuasa kukum Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas.
Namun demikian, Dolfie enggan menjelaskan soal materi pemeriksaan terhadap Mario Dandy.
Dolfie juga tidak mau memberikan tanggapan soal jeratan pasal penganiayaan berat untuk kliennya itu.
“Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenangannya secara profesional. Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi,” ujar Dolfie.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora sudah resmi menempati ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Ikhwal penahanan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya itu diungkapkan kuasa hukumnya.
“Sejak hari Jumat sudah pindah ke Polda,” kata kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas kepada wartawan, dikutip Senin 6 Maret 2023.
asus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David telah diambil alih Polda Metro Jaya.
“Kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Jumat 3 Maret 2023.
Selengkapnya silakan simak di artikel ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"