KONTEKS.CO.ID – Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42) yang diduga pemilik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang ditahan Polresta Palembang, Polda Sumatra Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya menduga penampungan BBM tersebut beroperasi secara ilegal.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal,” kata Mokhamad Ngajib, dikutip Minggu 25 September 2022.
Aipda S ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat 23 September 2022 hingga 30 hari ke depan.
Penahanan oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatra Selatan itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatra Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Dikatakan Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis 22 September 2022.
Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.
Selain menahan Aipda S, polisi juga menahan seorang pelaku lainnya berinisial SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.
“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang. Namun, sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.
“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Ngajib menjelaskan peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.
Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.
Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.
“Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"