KONTEKS.CO.ID – Polisi menggerebek rumah penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 58 buaya muara dari tiga tempat di Desa Terusan laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
Pengungkapan oleh Polda Sumsel ini berawal dari keresahan warga sekitar akan keberadaan tempat penangkaran ilegal tersebut.
Wadir Direktorat Kriminal Khusu Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan berawal dari keresahan warga yang melapor karena takut buaya-buaya muara itu lepas dan membahayakan.
“Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut, kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel,” ungkap Putu kepada wartawan, dikutip Jumat 25 Agustus 2023.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang dan langsung jadi tersangka.
Ketiganya yakni, yakni Amrun (73), Sukarni (48) dan Supratman (43).
Ketiga tersangka mengaku memelihara buaya dalam jumlah berbeda.
Amrun memelihara sebanyak 13 ekor buaya, Sukarni 11 ekor. Jumlah paling banyak Supratman dengan 34 ekor buaya.
Kepada polisi, Sukarni mengaku buaya muara yang mereka pelihara merupakan titipan seseorang bernama Budiman atau Bos.
Kata Sukarni, Budiman awalnya menitipkan 50 ekor.
Kemudian pada 2015, ia mengambil 39 ekor dan 11 ekor dalam waktu berbeda. Namun kini sang Bos sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, ketiganya memutuskan memelihara buaya-buaya tersebut hingga tumbuh besar dan berkembang biak.
“Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai,” ujar Sukarni.
Kekinian, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah buaya-buaya itu dibiakkan dengan maksud perdagangan.
Untuk sementara, buaya-buaya muara itu berharga Rp5 ribu untuk setiap sentimeter panjang tubuhnya.
Dalam foto Polda Sumsel, terlihat salah satu lokasi sempit berdinding beton dan kayu penuh dengan buaya muara.
Bahkan, buaya-buaya muara itu bertumpuk-tumpuk.
Lokasi sempit itu ternyata berada tepat di samping pekarangan rumah tersangka dan berdekatan dengan rumah warga lain.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"