KONTEKS.CO.ID – Penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David, putra pengurus GP Ansor mendapat sorotan dari pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti.
Retno mengecam penganiayaan brutal yang dilakukan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David, putra pengurus GP Ansor.
Retno menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo ini tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.
“Apalagi penganiayaan tersebut dilakukan dengan sadis hingga mengakibatkan anak korban mengalami luka serius dan koma di rumah sakit,” kata Retno kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023.
Mario dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan tuntutan hukum yang berat. Kata Retno, proses hukum harus terus berjalan meskipun korban memaafkan.
“Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun,” ujarnya.
“Apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi),” imbuhnya.
Kata Retno, proses hukum harus terus berjalan meski keluarga korban memaafkan tindakan Mario.
“Proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa,” lanjut mantan Komisioner KPAI ini.
Retno juga mendorong agar korban mendapatkan pemulihan kesehatan dan psikologi. Hak atas pendidikan pun harus dipenuhi.
“Anak korban David, berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami,” ujarnya.
“Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik David sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi,” lanjutnya.
Pihak sekolah, kata Retno, harus membantu David ketika sudah sehat untuk mengejar ketertinggalan pembelajaran selama sakit,” jelasnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan brutal terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
David dianiaya sembari direkam seorang lainnya hingga tak berdaya dan koma.
Polisi pun telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane alias S sebagai tersangka.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"