KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap pria berinisial FHT (29) yang menganiaya dan meludahi wanita di restoran siap saji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wanita korban penganiayaan dalam video yang viral di media sosial itu berinisial IS (28).
Dia mendapat penganiayaan saat sedang makan. Video penganiayaan itu viral lantaran korban tidak sengaja merekam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku penganiayaan dalam video viral tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan di Mako Polresta,” kata Fitra kepada wartawan, Senin 8 April 2024.
Fitra mengatakan, penganiayaan itu terjadi di salah satu restoran cepat saji di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Jumat 5 April 2024 sekitar pukul 20.24 Wita.
Awalnya, korban datang bersama rekannya berinisial RS untuk makan di tempat itu.
Saat duduk, korban membelakangi rekan wanita pelaku dan duduk di kursi lain dengan alasan hendak membuat video.
“Korban ini hendak membuat video untuk dirinya sendiri, sehingga korban duduk membelakangi RS,” ujarnya.
Penganiayaan terjadi lantaran korban mengeluarkan kalimat menurut pelaku aneh dan menghina. Sehingga dia merasa emosi dan menganiaya korban.
“Saat itu korban mengeluarkan kata-kata aneh dan perkataan korban tersebut terdengar oleh pelaku. Dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah,” kata Fitra.
Pelaku lantas menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangannya berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban.
Aksi penganiayaan tersebut sempat dilerai rekan korban.
Namun pelaku kembali memukul hingga meludahi wajah korban.
“Setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Ancaman 2,8 tahun kurungan penjara menanti.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"