KONTEKS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor akan melaporkan pihak yang menyebarkan video penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Dalam rekaman video yang kini beredar di media sosial terlihat Mario Dandy Satriyo dengan sadis menganiaya David, putra pengurus GP Ansor.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David, putra pengurus GP Ansor terjadi di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.
“LBH Ansor akan melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat,” kata Ketua LBH GP Ansor Abdul Qodir, dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Abdul juga mengimbau semua pihak menghentikan penyebaran video rekaman penganiayaan sadis tersebut.
Menurut Abdul, hal itu demi menghormati korban yang masih menjalani perawatan dan keluarganya.
Kata Abdul, merekam dan menyebarkan video kekerasan adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma dalam masyarakat.
“Merupakan kejahatan yang diancam pidana,” ucapnya.
Ditambahkan Abdul, seluruh kader GP Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri imbas peristiwa ini.
GP Ansor dan Banser diminta tidak terpancing melakukan langkah di luar prosedur hukum.
“Karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"