KONTEKS.CO.ID – Seorang tersangka baru ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap putra pengurus GP Ansor.
Tersangka baru itu disebut berperan sebagai provokator dan merekam video penganiayaan sadis oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora alias David, putra pengurus GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka baru penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo itu adalah pria berinisial S alias SLRPL yang merekam video penganiayaan brutal terhadap David.
“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara S atau SLRPL (19) menjadi tersangka,” ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.
Menurut Ade Ary, ada lima peran S dalam kasus tersebut. Pertama mengiyakan ajakan Mario untuk menemani dengan tujuan memukul korban.
S juga menyampaikan pendapat yang memprovokasi Mario Dandy Satriyo untuk menghajar korban, Cristalino David Ozora.
“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” kata Ade Ary.
S juga merekam penganiayaan brutal Mario Dandy Satrio ke korban.
Dalam rekaman itu, S tidak berupaya mencegah Mario Dandy Satriyo menganiaya korban.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” ujarnya.
Tersangka S juga turut serta mempelonco korban dengan mencontohkan sikap tobat.
“(Tersangka S) mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan MDS agar ditirukan oleh korban,” lanjutnya.
S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentanng perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Saat ini S sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"