KONTEKS.CO.ID — Kriminalitas merupakan perilaku atau tindakan yang melanggar norma hukum legal atau formal. Simak jenis-jenis tindakan kriminalitas di sini.
Contoh tindakan kriminalitas yaitu pencurian, perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan.
Terdapat jenis-jenis tindakan kriminalitas yaitu sebagai berikut seperti disarikan dari berbagai sumber:
1. Victimless Crime
Victimless crime merupakan kejahatan tanpa korban yang lebih mengarah ke perbuatan tercela. Bentuk kejahatan umumnya merupakan tindakan kriminal ilegal yang tidak memiliki korban yang dapat diidentifikasi.
Adapun kejahatannya mencakup tindakan yang hanya melibatkan si pelaku atau sekumpulan orang yang sukarela menyetujui atau melakukan hal tersebut.
Contoh victimless crime adalah penyalahgunaan narkoba, judi illegal, mabuk di tempat umum dan telanjang di tempat umum.
2. Organized Crime
Organized crime merupakan kejahatan terorganisir atau terencana dan mempunyai strategi. Kejahatan terorganisir mengacu pada organisasi rahasia yang memiliki tujuan utama berupa kegiatan kriminal.
Organized crime adalah pekerjaan yang melibatkan hierarki, aturan, tujuan, dan memiliki konsekuensi bagi mereka yang tidak mengikutinya peraturan yang berlaku.
Adapun contoh organized crime adalah penyelundupan narkoba, bisnis illegal, perdagangan manusia, pencucian uang, pemerasan, rentenir, dan pemerasan tenaga kerja.
3. Blue Collar Crime
Blue collar crime merupakan tindakan kriminal yang pelakunya dari kelompok kelas bawah. Tindakan ini sering disebut kejahatan kerah biru atau street crime.
Contoh blue collar crime adalah pencopetan, pencurian, perampokan, dan pembegalan.
4. White Collar Crime
White collar crime ialah tindakan kriminal yang pelakunya dari kelompok kelas ekonomi atas. Secara umum dilakukan oleh para pemegang jabatan yang memanfaatkan posisinya.
Contoh white collar crime adalah kecurangan bisnis, pemalsuan data perusahaan, korupsi, dan penyelundupan barang ilegal.
5. Corporate Crime
Corporate crime atau kejahatan korporasi adalah salah satu jenis kriminalitas di mana kejahatan dilakukan oleh perusahaan atau korporasi. Contoh corporate crime adalah maladministrasi bisnis, pengabaian AMDAL, penipuan bank, penjualan sekuritas palsu, dan pelanggaran hak paten.
6. Cyber Crime
Cyber crime merupakan jenis kriminalitas berupa kejahatan dunia maya berbasis teknologi dan jaringan.
Cyber crime yang dikenal juga sebagai kejahatan dunia maya yaitu setiap tindakan melanggar hukum di mana komputer atau perangkat komunikasi atau jaringan komputer digunakan untuk memfasilitasinya.
Contoh cyber crime adalah adalah sebagai berikut: Pornografi Anak atau (CSAM), Pemerkosaan Online, atau Penindasan Dunia Maya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"