KONTEKS.CO.ID – Polisi menangkap Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) terkait dugaan pelecehan seksual.
Terkini, polisi telah menetapkan Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya itu sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual seorang gadis berusia 19 tahun.
Menurut dugaan, Ketua DPC PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya itu melakukan pelecehan seksual terhadap CH di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo.
Dugaan pelecehan seksual berawal saat ibu korban menitipkan CH di panti asuhan. Sebab, pihak keluarga merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya.
Pihak panti asuhan menunjuk Rizky untuk melakukan pengobatan rohani.
Namun, bukannya mengobati korban Rizky yang mengaku sebagai pendeta justru melakukan pelecehan seksual di lantai dua panti asuhan.
Rizky juga mengancam korban dengan pistol revolver palsu agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.
Aksi Rizky terbongkar usai korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian.
Polisi lantas menangkap pelaku di panti asuhan tersebut, Rabu 3 April 2024 lalu.
“Iya, sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho kepada wartawan, Jumat 12 April 2024.
Pihaknya, kata Aan, mengamankan berbagai bukti. Salah satunya, rekaman CCTV berdurasi 2 menit.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, pihaknya telah teruga pelaku selama 3 hari.
“Setelah berstatus tersangka, saat ini kami melakukan penahanan,” kata Rina.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"